![]() |
||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| .:BUKU PANDUAN | Home | Manual Mutu | Buku Panduan | Uraian Tugas | SOP | Berita | About | Peta Situs |
|||||||||||||
|
Beban kredit untuk program pendidikan tingkat sarjana adalah minimal 144 SKS dengan waktu pendidikan minimal selama 8 semester atau 4 tahun. Sementara untuk program pendidikan tingkat diploma tiga, beban kreditnya adalah 114 – 117 SKS dengan masa studi minimal selama 6 semester atau 3 tahun. A. Pengertian Sistem Kredit Semester1. Sistem Kredit SemesterSistem kredit semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dimana beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam satuan sredit semester (sks). 2. SemesterSemester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan 16 – 24 minggu kerja, yang terdiri dari 16 kali tatap muka proses pembelajaran. Proses pembelajaran terdiri atas perkuliahan, praktikum atau kegiatan terstruktur lainnya (termasuk ujian), 2 – 4 minggu kegiatan evaluasi terhadap proses dan kinerja pembelajaran termasuk ujian tengah semester/ujian modul maupun ujian akhir semester, serta 4 – 6 minggu kegiatan-kegiatan atau tugas-tugas akhir lainnya pada semester VIII. 3. Satuan Kredit Semestersatuan kredit semester (sks) merupakan satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atau penghargaan atas usaha kumulatif dari pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester pada suatu program tertentu. Disamping itu juga menyatakan besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi, khususnya bagi dosen. Pada sistem ini kegiatan terjadwal setiap minggu untuk 1 sks dilaksanakan melalui kegiatan 1 jam perkuliahan, atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan. Setiap kegiatan tersebut masing-masing diiringi oleh 1-2 jam kegiatan terstruktur dan 1-2 jam kegiatan mandiri. Sementara pada sistem KBK, 1 sks akan berkaitan dengan kompetensi atau tingkat kemampuan, waktu belajar, sistem pembelajaran, serta sebagai penunjuk kedudukan mata kuliah dalam pencapaian kompetensi. Kegiatan terjadwal setiap minggu dinyatakan dengan sistem “bobot” (%). B. Tujuan Sistem Kredit Semester1. Tujuan UmumTujuan umum penerapan SKS adalah agar Fakultas Pertanian, Universitas Syiah Kuala lebih memenuhi tuntutan masyarakat, karena di dalam sistem ini memungkinkan penyajian program pendidikan yang beragam, adil, dan luwes. Hal ini akan memberikan peluang yang lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih program menuju suatu jenjang akademik dan profesi yang dituntut oleh masyarakat global maupun lokal. 2. Tujuan KhususTujuan khusus penerapan sistem kredit semester adalah sebagai berikut:
C. Ciri-Ciri Sistem Kredit SemesterCiri-ciri dasar dari sistem kredit semester adalah sebagai berikut:
Kurikulum inti terdiri atas:
D. Nilai Kredit Dan Beban StudiPenetapan beban studi mahasiswa dalam satu semester dilakukan atas dasar kemampuan akademik dan waktu rata-rata yang dimiliki oleh mahasiswa. Pada semester I pengambilan beban studi ditawarkan dalam bentuk paket yang sudah ditetapkan. 1. Nilai satuan kredit semester untuk perkuliahanUntuk perkuliahan, nilai satuan kredit semester ditentukan berdasarkan atas beban kegiatan yang meliputi keseluruhan tiga macam kegiatan per minggu.
2. Nilai kredit semester untuk praktikumNilai satuan kredit semester untuk praktikum di laboratorium, yaitu 1 kredit semester adalah beban tugas di laboratorium sebanyak 2 sampai 3 jam per minggu selama satu semester yang diiringi dengan 1 – 2 jam tugas terstruktur dan 1 – 2 jam kegiatan mandiri. 3. Nilai kredit untuk seminar reguler dan kapita selektaNilai seminar reguler dan kapita selekta sama dengan 1 sks bila lamanya tatap muka adalah 50 menit seperti penyajian dalam suatu forum yang diiringi oleh 1 – 2 jam tugas terstruktur dan 1 – 2 jam kegiatan mandiri per minggu selama satu semester. 4. Nilai kredit untuk kerja lapangan, praktikum lapangan atau sejenisnyaNilai satuan kredit semester untuk kerja lapangan, praktikum lapangan atau sejenisnya, yaitu 1 kredit semester adalah beban tugas di lapangan sebanyak 4 sampai 5 jam per minggu selama satu semester yang diiringi dengan 1 – 2 jam tugas terstruktur dan 1 – 2 jam kegiatan mandiri. 5. Penelitian, studi lapangan dan sejenisnyaNilai satuan kredit semester untuk penelitian dan penyusunan skripsi yaitu 1 kredit semester adalah beban tugas penelitian atau penulisan sebanyak 3 sampai 4 jam sehari selama satu bulan, dimana satu bulan dianggap setara dengan 25 hari kerja. Diperkirakan skripsi dapat diselesaikan dalam waktu 5 bulan dengan intensitas kerja 3 – 4 jam per hari dan diberikan nilai 5 sks. E. Beban Studi Dalam Satu SemesterBeban studi mahasiswa dalam satu semester ditentukan atas dasar rata-rata waktu kerja sehari dan kemampuan individu. Pada umumnya orang bekerja rata-rata 6 – 8 jam sehari selama 6 hari berturut-turut. Seorang mahasiswa dituntut bekerja lebih lama sebab ia tidak saja bekerja pada siang hari tetapi juga malam hari. Kalau dianggap seorang mahasiswa normal bekerja 6 – 8 jam pada siang hari dan 2 jam pada malam hari selama 6 hari berturut-turut, maka seorang mahasiswa diperkirakan memiliki waktu belajar 8 – 10 jam sehari atau 48 – 60 jam seminggu. Oleh karena itu satu satuan kredit semester setara dengan 3 jam kerja per minggu, maka beban studi mahasiswa untuk tiap semester akan sama dengan 16 – 20 satuan kredit semester atau rata-rata 18 satuan kredit semester. Dalam menentukan beban studi satu semester, perlu juga diperhatikan kemampuan setiap individu. Kemampuan individu ini dapat dilihat dari hasil studinya pada semester yang lalu, yang diukur dengan indeks prestasi (IP).
|
|||||||||||||
Home | Manual Mutu | Buku Panduan | Uraian Tugas | SOP | Berita | About | Peta Situs |
||||||||||||||
|
||||||||||||||
Copyright © 2009 SJMF Pertanian. All Right Reserved |
||||||||||||||